Hellooo~ Kita bertemu lagi. Pada kesempatan kali ini, saya
akan melanjutkan tugas saya sebagai mahasiswa yang taat akan tugas (pret!) Jadi
demi kelancaran tugas akhir lingkungan bisnis yang ada di STMIK AMIKOM Yogyakarta ini, saya akan mengulas sedikit tentang hukum yang berpengaruh terhadap
bisnis. Dan inilah penjelasannya...
Sebelum kita tau apa pengaruh hukum untuk lingkungan bisnis
yang ada, terlebih dahulu kita harus mengerti apa itu hukum. Hukum yaitu suatu
peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi dan siapa yang melanggar peraturan
tersebut akan dikenai sanksi. Unsur-unsur yang ada didalam hukum:
1. Peraturan
2. Siapa yang melanggar dikenakan
sanksi tegas
3. Dibuat oleh lembaga resmi
Ø Latar Belakang Hukum Bisnis
Krisis ekonomi Indonesia pada
tahun 1998 berdampak sangat buruk terhadap perkenomian negara kita. Hampir
diseluruh sektor termasuk sektor industri baik industri besar maupun industri
kecil merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut. Tidak sedikit pelaku hukum
bisnis yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis
ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat.
Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi dan restrukturisasi alias Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK massal). Harga bahan baku meningkat tajam sementara
produksi barang dan jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan
makro sulit untuk bertahan.
Saat sekarang ini, perekonomian
Indonesia telah berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai menggeliat
dan berkembang pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya sulit
berkembang, saat ini malah tumbuh subur dan menjamur, terutama sektor
telekomunikasi, waralaba dan pembiayaan.
Sektor komunikasi mampu berkembang
disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat
pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet. Para pelaku
bisnis di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat
tinggi. Bermunculan pula operator seluler, seperti PT. Smartfren Telekom Tbk,
PT. Axis Telekom Indonesia, PT. XL Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian
hilirnya, bermunculan bak jamur bisnis gerai penjualan telepon genggam dan
voucher pulsa di tengah-tengah masyarakat kita.
Jenis bisnis lain yang berkembang
pesat adalah bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi oleh pelaku
bisnis asing, seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah ikut pula
bersaing para pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77 dan lain
sebagainya. Selain itu mulai menggeliat pula bisnis properti yang melanda
kota-kota besar seperti di jakarta telah banyak dibangun apartemen mewah yang
ditujukan bagi masyarakat kelas menengah keatas. Di kota-kota lain di Indonesia
juga berkembang usaha pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan.
Perkembangan perekonomian di Indonesia dapat dicermati dari berkembangnya data
usaha mikro kecil dan menengah. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh unit usaha
di indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada bulan juni
tahun 2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha.
Ø Peran Pemerintah dan Pengaturan Hukum
Bisnis
Pemerintah dapat berperan untuk
mewujudkan keadilan dalam dunia usaha dengan membentuk peraturan-peraturan atau
hukum bisnis yang berlandaskan prinsip keadilan. Dengan adanya hukum bisnis
yang adil maka hak dan kewajiban para pelaku usaha dapat dilindungi. Dengan
adanya hukum bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu berperan untuk memberikan
ketertiban dalam dunia bisnis. Keteraturan dan ketertiban dapat mendorong
terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya lalu lintas perekonomian. Hal
ini dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha.
Hukum bisnis juga memiliki tujuan
untuk menciptakan kedamaian dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun, hukum
bisnis juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar
peraturan dalam hukum bisnis. Pemberian sanksi tersebut untuk memberikan
jaminan kepastian hukum, penegakan keadilan sekaligus memberikan kesadaran
kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa
keberadaan hukum bisnis benar-benar bermanfaat dan dapat melindungi mereka.
Hukum bisnis mengatur dan
melindungi para pelakunya agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti
monopoli dan persaingan usaha, penggelapan pajak dan lain sebagainya. Selain
itu, hukum bisnis juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap
masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang beredar
dipasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis. Masyarakat telah
sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku bisnis
yang menciptakan dan memasarkan produk dibawah standar dan berbahaya bagi
masyarakat.
Disinilah peran dan fungsi penting
dari pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi warganya.
Pemerintah dituntut agar mampu menciptakan dunia usaha yang jauh dari
praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan pelaku bisnis dan masyarakat .
Karena itulah kehadiran hukum bisnis dalam dunia usaha dipandang sebagai solusi
yang tepat. Hukum bisnis mengatur berbagai bidang, antara lain : hukum kontrak,
hukum perusahaan, hukum perlindungan konsumen, surat berharga, pasar modal
serta hak dan kekayaan intelektual dan berbagai bidang bisnis lainnya.
Pengaruh lingkungan hukum punya
peranan penting dalam menentukan seseorang dalam berbisnis karena seseorang
tidak hanya melakukan bisinis semaunya sendiri, tapi juga harus memperhatikan
hukum-hukum yang berlaku dalam bisnis. Keterkaitan antara hukum dengan ekonomi
maupun bisnis semakin erat. Di kehidupan sehari-hari saja tidak ada kegiatan
bisnis yang tidak memperhatikan hukum yang berlaku, itulah sebabnya para pelaku
bisnis juga harus mengerti dan memahami hukum-hukum yang berlaku dalam mengatur
kegiatan berbisnis. Tidak jarang para pelaku bisnis sambil mempelajari hukum
sekaligus mereka menjalankan bisnisnya, bahkan ada juga perusahaan ataau
organisasi memberikan pemahaman hukum melalui konsultan hukum masing-masing
yang telah disewa oleh organisasi atau perusahaan tersebut.
Dalam hukum bisnis Indonesia
terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi
transaksi bisnis. Diantara peraturan perundang-undangan tersebut, beberapa
diantaranya memiliki saling keterkaitan satu sama lain. Berikut ini beberapa
peraturan perundang-undangan dalam hukum bisnis di Indonesia, antara lain :
• Buku III
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
• Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
• Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
• Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
• Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
• Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
• Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
• Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
• Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
• Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
• Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
• Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dan masih banyak lagi peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan hukum bisnis Indonesia.
Sekian Penjelasan saya tentang hukum yang berpengaruh
terhadap bisnis. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar