Jumat, 06 Maret 2015

Hukum yang Berpengaruh terhadap Bisnis

Hellooo~ Kita bertemu lagi. Pada kesempatan kali ini, saya akan melanjutkan tugas saya sebagai mahasiswa yang taat akan tugas (pret!) Jadi demi kelancaran tugas akhir lingkungan bisnis yang ada di STMIK AMIKOM Yogyakarta ini, saya akan mengulas sedikit tentang hukum yang berpengaruh terhadap bisnis. Dan inilah penjelasannya...
Sebelum kita tau apa pengaruh hukum untuk lingkungan bisnis yang ada, terlebih dahulu kita harus mengerti apa itu hukum. Hukum yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi dan siapa yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi. Unsur-unsur yang ada didalam hukum:
1.            Peraturan
2.            Siapa yang melanggar dikenakan sanksi tegas
3.            Dibuat oleh lembaga resmi
Next, untuk pengertian hukum bisnis sendiri adalah suatu peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga resmi atau pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha, melindungi dan mengawasi seluruh kegiatan bisnis baik itu kegiatan perdagangan atau industri atau bidang jasa atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan sektor bisnis dan siapa yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Ø Latar Belakang Hukum Bisnis
Krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998 berdampak sangat buruk terhadap perkenomian negara kita. Hampir diseluruh sektor termasuk sektor industri baik industri besar maupun industri kecil merasakan dampak dari krisis ekonomi tersebut. Tidak sedikit pelaku hukum bisnis yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan dengan krisis ekonomi yang mendalam. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat secara pesat. Banyak perusahaan yang melakukan efisiensi dan restrukturisasi alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK massal). Harga bahan baku meningkat tajam sementara produksi barang dan jasa tidak laku sehingga membuat sektor ekonomi mikro dan makro sulit untuk bertahan.
Saat sekarang ini, perekonomian Indonesia telah berangsur-angsur pulih. Bisnis di Indonesia mulai menggeliat dan berkembang pesat. Beberapa jenis usaha dan bisnis yang dulunya sulit berkembang, saat ini malah tumbuh subur dan menjamur, terutama sektor telekomunikasi, waralaba dan pembiayaan.
Sektor komunikasi mampu berkembang disebabkan kemajuan teknologi yang berkembang pesat pula. Hal ini dapat dilihat pada produksi barang-barang seperti telepon genggam dan internet. Para pelaku bisnis di sektor ini bergairah karena melihat minat masyarakat yang sangat tinggi. Bermunculan pula operator seluler, seperti PT. Smartfren Telekom Tbk, PT. Axis Telekom Indonesia, PT. XL Axiata Tbk, dan sebagainya. Pada bagian hilirnya, bermunculan bak jamur bisnis gerai penjualan telepon genggam dan voucher pulsa di tengah-tengah masyarakat kita.
Jenis bisnis lain yang berkembang pesat adalah bisnis waralaba (franchise) yang dulunya didominasi oleh pelaku bisnis asing, seperti KFC, Mc Donald dan Pizza Hut. Saat ini telah ikut pula bersaing para pelaku bisnis lokal seperti Indomaret, Es Teller77 dan lain sebagainya. Selain itu mulai menggeliat pula bisnis properti yang melanda kota-kota besar seperti di jakarta telah banyak dibangun apartemen mewah yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah keatas. Di kota-kota lain di Indonesia juga berkembang usaha pembangunan perumahan, ruko dan pusat perbelanjaan. Perkembangan perekonomian di Indonesia dapat dicermati dari berkembangnya data usaha mikro kecil dan menengah. Data tahun 2006 menunjukkan seluruh unit usaha di indonesia telah mencapai angka 45,7 juta unit usaha dan pada bulan juni tahun 2011 semakin berkembang menjadi 51 juta unit usaha. 
Kondisi tersebut diatas melatarbelakangi lahirnya hukum bisnis sebagai salah bidang hukum di Indonesia. Hukum merupakan sosial kontrol sehingga diharapkan hukum bisnis juga mampu menjadi pengawal yang mengatur dan mengawasi dunia usaha di negeri ini. Dengan hadirnya hukum bisnis ditengah-tengah masyarakat, diharapkan para pelaku bisnis dapat terhindar dari kerugian bisnis. Selain itu, hukum bisnis juga diharapkan mampu untuk mencegah praktik monopoli lebih dini. Sebagai pengawal, hukum bisnis diharapkan mampu memberikan perlindungan dan keamanan bagi seluruh pelaku bisnis, konsumen dan masyarakat luas. Oleh karena itu, pelaku bisnis dan dunia usaha serta masyarakat luas pada dasarnya memang membutuhkan kehadiran hukum bisnis.
Ø Peran Pemerintah dan Pengaturan Hukum Bisnis
Pemerintah dapat berperan untuk mewujudkan keadilan dalam dunia usaha dengan membentuk peraturan-peraturan atau hukum bisnis yang berlandaskan prinsip keadilan. Dengan adanya hukum bisnis yang adil maka hak dan kewajiban para pelaku usaha dapat dilindungi. Dengan adanya hukum bisnis, pemerintah juga diharapkan mampu berperan untuk memberikan ketertiban dalam dunia bisnis. Keteraturan dan ketertiban dapat mendorong terciptanya kondisi usaha yang baik dan lancarnya lalu lintas perekonomian. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha.
Hukum bisnis juga memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam melakukan kegiatan bisnis. Namun, hukum bisnis juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan dalam hukum bisnis. Pemberian sanksi tersebut untuk memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan keadilan sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan merasa yakin bahwa keberadaan hukum bisnis benar-benar bermanfaat dan dapat melindungi mereka.
Hukum bisnis mengatur dan melindungi para pelakunya agar tidak melakukan praktik kecurangan seperti monopoli dan persaingan usaha, penggelapan pajak dan lain sebagainya. Selain itu, hukum bisnis juga ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen atas barang dan jasa yang beredar dipasaran mesti mendapatkan perhatian dari hukum bisnis. Masyarakat telah sering menjadi korban dalam dunia bisnis. Telah sering ditemukan pelaku bisnis yang menciptakan dan memasarkan produk dibawah standar dan berbahaya bagi masyarakat.
Disinilah peran dan fungsi penting dari pemerintah sebagai penyelenggara negara, yakni melindungi warganya. Pemerintah dituntut agar mampu menciptakan dunia usaha yang jauh dari praktek-praktek kecurangan yang dapat merugikan pelaku bisnis dan masyarakat . Karena itulah kehadiran hukum bisnis dalam dunia usaha dipandang sebagai solusi yang tepat. Hukum bisnis mengatur berbagai bidang, antara lain : hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum perlindungan konsumen, surat berharga, pasar modal serta hak dan kekayaan intelektual dan berbagai bidang bisnis lainnya.

Pengaruh lingkungan hukum punya peranan penting dalam menentukan seseorang dalam berbisnis karena seseorang tidak hanya melakukan bisinis semaunya sendiri, tapi juga harus memperhatikan hukum-hukum yang berlaku dalam bisnis. Keterkaitan antara hukum dengan ekonomi maupun bisnis semakin erat. Di kehidupan sehari-hari saja tidak ada kegiatan bisnis yang tidak memperhatikan hukum yang berlaku, itulah sebabnya para pelaku bisnis juga harus mengerti dan memahami hukum-hukum yang berlaku dalam mengatur kegiatan berbisnis. Tidak jarang para pelaku bisnis sambil mempelajari hukum sekaligus mereka menjalankan bisnisnya, bahkan ada juga perusahaan ataau organisasi memberikan pemahaman hukum melalui konsultan hukum masing-masing yang telah disewa oleh organisasi atau perusahaan tersebut.
Dalam hukum bisnis Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis. Diantara peraturan perundang-undangan tersebut, beberapa diantaranya memiliki saling keterkaitan satu sama lain. Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan dalam hukum bisnis di Indonesia, antara lain :
•             Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
•             Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
•             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
•             Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
•             Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
•             Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
•             Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
•             Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
•             Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
•             Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
•             Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
•             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
•             Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
•             Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dan masih banyak lagi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum bisnis Indonesia.

Sekian Penjelasan saya tentang hukum yang berpengaruh terhadap bisnis. Terimakasih.

http://mrizafahlifi.blogspot.com/2014/03/hukum-bisnis-yang-berlaku-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar